Rabu, 12 Februari 2014

Kualifikasi Usaha Kontraktor di Indonesia

SubkualifikasiKualifikasi
KUALIFIKASI USAHA PELAKSANA KONSTRUKSI
Kekayaan Bersih Pengalaman PJK PJT PJBU Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan
Batasan nilai satu pekerjaan
Jumlah Paket Sesaat
Maksimum Jumlah Subklasifikasi dan Klasifikasi
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
Orang Perseorangan
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
P Paling Banyak Rp
50 Juta Tidak dipersyaratkan -
K1 Lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 200 juta
K2 Lebih dari Rp 200 juta sampai dengan Rp 350 juta
K3 Lebih dari Rp 350 juta sampai dengan Rp 500 juta
B1 Lebih dari Rp 10
milyar sampai dengan Rp 50 milyar
Persyaratan
Tidak dipersyaratkan Boleh dirangkap antara PJBU dan
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp 1 Milyar  pada subkualifikasi usaha kecil 1 (K1)
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp 1.75 Milyar  pada subkualifikasi usaha kecil 2 (K2)
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp 833 Juta pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3) ; atau
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp 2.5 Milyar  pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); atau
Bagi Badan Usaha yang baru berdiri (kurang dari 3 tahun) tanpa pengalaman nilai minimum pengalaman diukur  pengalaman PJT/PJK dengan Nilai Pengalaman Tertinggi Rp 833 Juta untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki.
untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp  3.33  Milyar pada pekerjaan subkualifikasi usaha Menengah 1  (M1); atau
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp 10 Milyar  pada subkualifikasi usaha Menengah 1 (M1).
untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp 16.66 Milyar pada pekerjaan subkualifikasi usaha Menengah 2 (M2); atau
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp 50 milyar  pada subkualifikasi usaha Menengah 2 (M2).
untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp 83.33 Milyar pada pekerjaan subkualifikasi usaha besar 1(B1); atau
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp 250 Milyar pada subkualifikasi usaha Besar1 (B1).
Diri sendiri minimal SKT tingkat 1
PJT 1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 3
Boleh dirangkap antara PJBU dan PJT
Boleh dirangkap antara PJBU dan PJT
memiliki PJK yang terpisah dari PJT dan PJBU;
PJK boleh merangkap untuk paling banyak 2 klasifikasi yang berbeda; dan
PJK minimal memiliki Sertifikat setara dengan PJT.
Wajib memiliki PJK yang terpisah dari PJT dan PJBU namun PJK boleh merangkangkap untuk paling banyak 2 klasifikasi yang berbeda.
PJK minimal memiliki Sertifikat setara dengan PJT
Wajib memiliki PJBU, PJT dan PJK secara terpisah
Untuk setiap Klasifikasi memiliki PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT).
Wajib memiliki PJBU, PJT dan PJK secara terpisah
Untuk setiap Klasifikasi memiliki PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT).
1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 2
1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 1
0 sampai dengan Rp
Boleh dirangkap antara PJK dan PJT
Boleh dirangkap antara PJK dan PJT
Boleh dirangkap antara PJK dan PJT
300 juta Maksimum  300 juta
0 sampai dengan Rp 1 Milyar
0 sampai dengan Rp 1.75 Milyar
0 sampai dengan Rp 2.5 Milyar
Maksimum  Rp 1 Milyar
Maksimum  Rp 1.75 Milyar
Maksimum Rp 2.5 Milyar
Kemampuan
1 sesuai dengan SKT yang dimilikinya. -
5 Maksimum 4 Subklasifikasi dalam 2
klasifikasi yang berbeda Khusus Elektrikal memiliki SKA
5 Maksimum 6 Subklasifikasi  dalam 2
klasifikasi yang berbeda Khusus Elektrikal memiliki SKA
5 Maksimum 8 Subklasifikasi dalam 3
6 atau 1.2 x NM1 Lebih dari Rp 500
juta sampai dengan Rp 2 milyar
M2 Lebih dari Rp 2 Milyar s.d Rp 10 Milyar
B2
Lebih dari Rp 50 milyar sampai dengan tak terbatas
Lampiran 3
Peraturan Menteri Nomor : 08/PRT/M/2011 Tanggal : 13 Juni 2011
1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat muda
Wajib memiliki PJBU yang terpisah dari PJT dan PJK
Wajib memiliki PJBU yang terpisah dari PJT dan PJK
Wajib memiliki PJBU yang terpisah dari PJT dan PJK
0 sampai dengan Rp 10 Milyar
0 sampai dengan Rp 50 Milyar
Maksimum  Rp 10  Milyar
Maksimum Rp 50 Milyar
6 atau 1.2*N 1 orang bersertifikat minimal
Keterangan
klasifikasi yang berbeda Khusus Elektrikal memiliki SKA
Maksimum 10 Subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda.
SKA tingkat madya Maksimum 12 Subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda.
0 sampai dengan Rp 250 Milyar
tak terbatas 6 atau 1.2 x N 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat utama atau SKA tingkat Madya
0 sampai dengan tak terbatas
Maksimum  Rp 250 Milyar
6 atau 1.2 x N 1 orang bersertifikat minimal
SKA tingkat madya
Wajib memiliki PJBU yang terpisah dari PJT dan PJK
Maksimum 14 Subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda
PJT sudah memiliki SKA madya selama  3 tahun.
Tak Terbatas PJT sudah memiliki SKA
madya selama  6 tahun.